Gaji Anggota F-PKS Dipotong 50%

Gaji Anggota F-PKS Dipotong 50%
Gaji Anggota F-PKS Dipotong 50%
PEKANBARU – Sebagai sebuah organisasi, sudah tentu partai perlu dana untuk menggerakan mesin kegiatan. Barangkali agar sumber pendanaan partai jelas dan mudah dipertanggungjawabkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberlakukan kebijakan potong gaji bagi para kadernya yang duduk di kursi DPRD. Jumlah pemotongan lumayan juga, yakni 50 persen.

Kebijakan ini sudah diterapkan di sejumlah daerah. Contohnya di DPRD Kota Pekanbaru. “Untuk PKS, kontribusi ke partai mencapai 50 persen, yang nantinya digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan partai,” ungkap Ketua Fraksi PKS, M Sabarudi kepada JPNN.

Jumlah pemotongan yang nilainya hampir mendekati 50 persen ini juga berlaku bagi anggota F-PKS di DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar).  Sekretaris DPW PKS Sumbar, Mochlasin menjelaskan, sistem penggajian anggota dewan di PKS sama di seluruh Indonesia dan sudah diatur dengan Surat Keputusan Presiden PKS No 5 tahun 2005. Di antaranya untuk range gaji 0-Rp2juta dipotong 20 persen, >Rp2 juta-Rp4 juta potongannya 35 persen, >Rp4 juta sampai Rp10 juta 45 persen dan >Rp10 juta pemotongannya 70 persen.

“Namun sudah dikeluarkan tunjangan istri 4 persen dari jumlah total dan 2 persen dari total untuk tunjangan anak,” ujarnya.

PEKANBARU – Sebagai sebuah organisasi, sudah tentu partai perlu dana untuk menggerakan mesin kegiatan. Barangkali agar sumber pendanaan partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News