Gaji Guru Honorer Boleh dari Dana BOS, Dibatasi Rp 27,16 Triliun

Gaji Guru Honorer Boleh dari Dana BOS, Dibatasi Rp 27,16 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mencapai Rp54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp49 triliun.

Sementara, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

"Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS," ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2).

Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

"Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya," jelas dia.

Kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Nadiem menambahkan hak kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut. Angka 50 persen untuk gaji honorer tersebut merupakan angka maksimum.

"Kalau bicara kualitas, kita kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut," terang Nadiem.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, separuh dana BOS 2020 boleh untuk membayar gaji guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News