Gaji Guru Tidak Tetap Tak Layak

Gaji Guru Tidak Tetap Tak Layak
Gaji Guru Tidak Tetap Tak Layak

Membahas tentang uang yang di dapat oleh seorang GTT setiap bulannya, Adam menjelaskan, nominal rupiahnya jauh dari besaran KHL atau UMK. Seorang GTT, kata Adam, di bayar sesuai dengan jumlah jam mengajar. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp8.000 hingga Rp15.000 per jam. Namun  kebanyakan harganya Rp10.000. Dalam satu minggu, seorang GTT memiliki jam minimal mengajar sebanyak 24 jam, sedangkan jam maksimalnya 42 jam.

“Rata-rata GTT itu menerima upah dari hasil jam mengajar sekitar Rp240.000 per bulannya. Kemudian di tambah uang transport dari Pemkab Karawang Rp150.000 setiap bulan, dan tunjangan fungsional Rp200.000 setiap bulannya yang di bagikan setiap enam bulan sekali juga dengan kuota yang terbatas. Sehingga jumlah total uang yang di dapat oleh GTT yaitu sekitar Rp590.000 setiap bulannya,” kata Adam.

Dengan nilai uang itu, dikatakan Adam, sangat tidak sebanding dengan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai pencetak generasi bangsa yang berpendidikan. Juga tidak sebanding dengan gelar sarjana yang di sandang seorang GTT. Sementara, untuk menjadi guru Pegawai Negri Sipil, kata Adam, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan olehnya, dalam test penerimaan PNS sarat oleh praktek kotor yang melibatkan uang sogokan.

“Sudah menjadi rahasia umum kan, yang memang sulit untuk di buktikan dengan cara data otentik. Jika test penerimaan PNS itu sarat praktek suap. GTT tidak kuat mengikuti sistim kotor itu. Penghasilan GTT saja dibawah Rp500.000 per bulan,” kata Adam yang tercatat sebagai GTT di SMK Tunas Mekar, Karawang.(use)

KARAWANG - Seorang guru, harus memiliki izasah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News