Gaji Guru Tidak Tetap Tak Layak

Gaji Guru Tidak Tetap Tak Layak
Gaji Guru Tidak Tetap Tak Layak
KARAWANG - Seorang guru, harus memiliki izasah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias sukwan atau honorer, upahnya jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Alasannya, guru GTT belum dilindungi oleh payung hukum yang mengatur tentang standar upah. Selain itu, belum ada aturan yang mengatur tentang masa baktinya. Sehingga, sangat rentan di berhentikan secara sepihak oleh yayasan atau sekolah negeri, tanpa mempertimbangkan masa bakti seorang GTT yang telah mengabdi lebih dari dua tahun atau bahkan lebih.  

Salah seorang GTT di sekolah menengah pertama yang ada di Kecamatan Cikampek, Rano Sunaryo, SE mengatakan, uang yang di dapat setiap bulannya yaitu Rp400.000. Uang itu di dapat dari pihak sekolah melalui dana BOS sebesar Rp250.000 di tambah tunjangan transport dari Pemkab Karawang sebesar Rp150.000 per bulannya.

“Penghasilan per bulan saya menjadi GTT itu hanya Rp400.000. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya bekerja di tempat lain,” kata Ervan yang merupakan sarjana ekonomi ini pada Pasundan Ekspres (Group JPNN), Jumat (10/2).

 

Sementara, Ketua Persatuan Guru Non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Kabupaten Karawang, Adam Bachtiar ST MM menjelaskan, GTT saat ini kondisinya dianaktirikan oleh pemerintah. PGNPBP Karawang tercatat memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di sekolah swasta.

KARAWANG - Seorang guru, harus memiliki izasah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News