Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB

Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya, aturan yang menjadi petunjuk teknis sudah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.
Pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012. Ini sesuai ketentuan di PMK tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dengan terbitnya PMK itu maka gaji ke-13 sudah bisa segera dibayarkan. Paling telat Juli.
"Karena tujuannya bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025