Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Harus Disikapi dengan Bijaksana
Selasa, 31 Agustus 2021 – 13:27 WIB

Politkus PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan peniadaan tunjangan kinerja (Tukin) di gaji ke-13 PNS dan THR harus disikapi dengan bijaksana
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak