Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah.
“Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8).
Syarief mengatakan, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan.
Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Tunjangan kinerja atau tukin 2022 ditiadakan pada pemberian gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022 dan THR.
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Konflik Iran-Israel Memanas, Syarief Hasan Minta 2 Upaya Ini jadi Prioritas Pemerintah
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Syarief Hasan Komentari Nilai Tukar Rupiah yang Terus Turun, Simak
- OPM Tembak Danramil, Syarief Hasan Desak Pemerintah Ambil Langka Tegas