Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!
Minggu, 29 Agustus 2021 – 07:35 WIB

Komponen tunjangan kinerja pada gaji ke-13 PNS dan THR 2022 ditiadakan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah. Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan.
“Karena itu, pemotongan tunjangan bagi PNS golongan rendah tentu bukanlah kebijakan yang tepat. Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” tutup Syarief. (rls/sam/jpnn)
Tunjangan kinerja atau tukin 2022 ditiadakan pada pemberian gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022 dan THR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker