Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!
Minggu, 29 Agustus 2021 – 07:35 WIB
Pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah. Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan.
“Karena itu, pemotongan tunjangan bagi PNS golongan rendah tentu bukanlah kebijakan yang tepat. Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” tutup Syarief. (rls/sam/jpnn)
Tunjangan kinerja atau tukin 2022 ditiadakan pada pemberian gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022 dan THR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Saatnya Semua Bersatu Menuju Indonesia Maju
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Konflik Iran-Israel Memanas, Syarief Hasan Minta 2 Upaya Ini jadi Prioritas Pemerintah
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya