Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!

Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!
Komponen tunjangan kinerja pada gaji ke-13 PNS dan THR 2022 ditiadakan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

Pemerintah mengeklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp 12,3 triliun.

Jumlah tersebut, lanjutnya, jauh disbanding dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp 417,4 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun. Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding.

Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan.

Dikatakan, opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup. Pemerintah dapat melakukan relokasi fiskal terhadap berbagai proyek pembangunan yang dapat ditunda

“Saya berpandangan pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan,” kata Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Politikus senior Partai Demokrat ini menyarankan pemerintah untuk melakukan relokasi program infrastruktur dan penentuan skala prioritas pembangunan. Terutama untuk berbagai proyek infrastruktur yang banyak menelan anggaran negara sebaiknya ditunda.

Tunjangan kinerja atau tukin 2022 ditiadakan pada pemberian gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022 dan THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News