Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi

Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara.

Mekanismenya sanksi bagi Bupati/Walikota dilaksanakan Provinsi dan sanksi bagi Gubernur dilakukan pusat.

"Kami mentreatment Gubernur, Gubernur mentreatment Kabupaten Kota," tuturnya. Terkait Kepala Daerah yang belum melaksanakan perintah tersebut, Akmal menyabut hampir merata di banyak provinsi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi ada sejumlah kendala yang menjadi alasan daerah. Misalnya, instansi belum mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor. Daerah beralasan, tidak ada kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Namun, Ridwan menilai hal itu bukan kendala. "Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2019 Khusus PNS Ada Peluang Ditambah

Selain itu, ada juga instansi yang beralasan menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN.

Selama ini, gugatan tersebut menjadi tameng bagi PNS Korupsi untuk menunda penundaan. Namun, sebetulnya putusan MK sendiri sudah dibacakan pada dua pekan lalu. (far)


Pemerintah memperpanjang batas waktu bagi Kepala Daerah untuk memecat PNS korupsi di wilayahnya masing-masing hingga 31 Mei 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News