Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta

Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dengan APBD besar, lanjut Indra, DKI Jakarta mestinya bisa memplotkan biaya pendidikan 20 persen.

Sebab, masih banyak sekolah di Jakarta yang infrastrukturnya memprihatinkan. Belum lagi anak putus sekolah karena tidak mendapatkan subsidi pendidikan.

"Serapan anggaran tinggi karena menaikkan gaji PNS tidak artinya bagi masyarakat. Kada dianggap berhasil bila serapan anggarannya tinggi karena anggarannya dipakai untuk program-program yang bersentuhan dengan rakyat," bebernya. (esy/jpnn)


Sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan aturan pusat menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News