Gaji Kurang Banyak, Karyawan Nekat Mencuri di Kantor Sendiri
Senin, 24 Februari 2020 – 06:17 WIB
Selain dipecat dari perusahaan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Tiga karyawan perusahaan pengolahan kayu mencuri produk karena mengeluh gaji kurang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Hamish Daud Diisukan Belum Bayar Gaji Karyawan, Manajer Bilang Begini