Gaji Kurang Banyak, Karyawan Nekat Mencuri di Kantor Sendiri

Gaji Kurang Banyak, Karyawan Nekat Mencuri di Kantor Sendiri
Para karyawan yang mencuri di perusahaan sendiri. Foto: Pojokpitu

Selain dipecat dari perusahaan, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Tiga karyawan perusahaan pengolahan kayu mencuri produk karena mengeluh gaji kurang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News