Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta
Jumat, 11 Oktober 2013 – 17:54 WIB
Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hongkong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksamana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua penata laksana rumah tangga asing lainnya yang berkerja di Hongkong. Mereka berasal dari Philipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka. (fat/jpnn)
JAKARTA - Usulan agar pemerintah Hongkong menaikkan gaji minimum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu terealisasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI