Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta

Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta
Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta

Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hongkong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksamana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.

Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula  bagi semua penata laksana rumah tangga asing lainnya yang berkerja di Hongkong. Mereka berasal dari Philipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka. (fat/jpnn)


JAKARTA - Usulan agar pemerintah Hongkong menaikkan gaji minimum  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu terealisasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News