Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
Selasa, 21 Mei 2013 – 06:20 WIB
Soal gaji outsourcing, Dahlan meminta perusahaan negara memberikan gaji minimal 10 persen di atas UMP. Seperti diketahui, UMP di DKI Jakarta ini adalah Rp 2,2 juta per bulan.
”Jika ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing ini, ya sebaiknya direksinya mundur saja,” pinta Dahlan. Persoalan outsourcing memang makin memanas belakangan ini. Ribuan pekerja alih daya sering turun ke jalan menuntut diangkat menjadi pegawai tetap.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena bekerja lebih keras tetapi penghasilan lebih kecil dari pegawai tetap. Pekerja outsiurcing juta tidak memiliki kepastian masa depan karena sewaktu-waktu bisa diputus kontraknya.
Tuntutan mereka semakin kencang setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya membolehkan lima jelas pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Dahlan mengatakan, langkah-langkah perbaikan ini sebagai terobosan yang dilakukan BUMN dalam menangani tenaga alih daya.
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana
- Semarak Pembukaan Megabuild dan Keramika Indonesia
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia untuk Perkuat Kapabilitas Digital