Gaji Outsourcing BUMN Harus di Atas UMP
Selasa, 21 Mei 2013 – 06:20 WIB
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan kepastian masa kerja bagi mereka. Jika tidak bisa, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyarankan direksi perusahaan plat merah mundur saja dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Dahlan pada “Pertemuan Akbar BUMN 2013” di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, kemarin. Pertemuan itu dihadiri jajaran direksi dan komisaris dari 143 BUMN. Dahlan menyerahkan penghargaan kepada direksi BUMN yang mampu memperbaiki kinerja operasional.
Baca Juga:
Dahlan menjelaskan, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh BUMN dalam rangka memperbaiki sistem outsourcing. Yakni perusahaan pemasok tenaga kerja alih daya harus memiliki sistem penggajian di atas upah minimum provinsi (UMP), perusahaan alih daya harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, dan melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.
”Kalau perusahaan pemasok outsourcing tidak memenuhi syarat tersebut, sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN,” tegas Dahlan.
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan segera memperbaiki kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, dan memberikan
BERITA TERKAIT
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Kolaborasi OCS dan Diversey dalam Meningkatkan Industri Manajemen Fasilitas di Indonesia
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat