Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
Terkait PP Nomor 20/2013
Jumat, 24 Mei 2013 – 09:33 WIB

Gaji PNS Tidak Akan Dipotong
Sutiarto mengimbau pada para PNS untuk tidak perlu khawatir tentang adanya potongan gaji lagi. Sebab belum ada keputusan terkait potongan gaji baru. Saat ini hanya ada iuran wajib 10 persen setiap bulannya. "Yang terbaru saat ini adalah pembayaran gaji yang naik 7 persen pada awal Juni ini. Sedangkan rapelan kekurangan kenaikan gaji diberikan pertengahan Juni," imbuhnya yang langsung melakukan koordinasi dengan Taspen membahas hal ini.
Adanya informasi gaji PNS tidak akan dipotong 8 persen, membuat para PNS bisa tersenyum. Hal ini disebabkan, kenaikan gaji pokok sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan bulan Juni tidak akan berkurang.
"Saya gembira mendengar kabar ini. Jadi saya bisa benar-benar merasakan kenaikan gaji yang akan diberlakukan mulai gaji bulan depan," kata Aji, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Banyumas.
Aji bahkan berharap, tidak perlu lagi ada potongan sebesar 8 persen seperti peraturan baru yang dia baca di media massa. "Kalau bisa jangan ada potongan lagi, karena setiap bulan gaji saya juga sudah dipotong 10 persen. Kalau ada potongan lagi, bisa-bisa gaji saya berkurang lagi, padahal banyak tagihan yang harus dibayar," terangnya.
PURWOKERTO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 tentang asuransi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen