Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?
Minggu, 22 Mei 2022 – 12:57 WIB

Pengurus FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq (pakai kopiah) saat menyerahkan surat permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com
Jangan sampai tambah Afni, pada 2023 honorer di daerah malah dibumihanguskan dengan alasan hanya ada PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Gaji pokok PPPK tidak ditanggung pusat 100 persen, bagaimana bisa kuota 1 juta PPPK guru bisa tercapai
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar