Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta

Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Terakhir untuk tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 dari jumlah sebelumnya Rp 4.608.700. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News