Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Senin, 29 April 2013 – 19:32 WIB

Gaji Pokok Terendah PNS Rp 1,3 Juta, Tertinggi Rp5 Juta
Sementara itu gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000. Sebelumnya golongan ini mendapatkan gaji sebesar Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200. Naik dari sebelumnya yang berjumlah Rp 2.122.700. Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dari jumlah sebelumnya Rp 1.624.700.
Sedangkan tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 dari jumlah sebelumnya Rp 2.984.600. Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 dari numlah sebelumnya Rp 2.064.100.
Gaji tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 dari jumlah sebelumnya Rp 3.742.800. Sementara itu gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.580.500 dari sebelumnya 2.486.200.
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan.
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi