Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti

jpnn.com, JAKARTA - Mulai bulan ini, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK angkatan 2019 dipotong untuk jaminan hari tua (JHT).
Besarannya 3,25 persen (bukan 0,35 persen) dari total gaji dan tunjangan yang diterima.
Salah satu daerah yang sudah memberlakukan pemotongan ialah Kabupaten Banjarnegara.
Daerah tersebut sejak awal bulan sudah memotong iuran JHT sebesar 3,25 persen.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan untuk wilayahnya sudah sosialisasi sejak 10 - 11 Februari 2022.
"Jadi, nanti kami akan dipotong 115 ribu rupiah per bulan diambil murni dari gaji," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Dia menjelaskan PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.
Jika PNS istilahnya pensiun, PPPK disebut JHT. Dana pensiun dan JHT sama-sama dipotong dari gaji.
PPPK angkatan 2019 sudah mulai dipotong iuran JHT terhitung mulai bulan ini dengan besaran 3,25 persen
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak