Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti

Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti
Sosialisasi tentang JHT, JKm dan JKK oleh PT Taspen kepada seluruh PPPK Kabupaten Jember. Foto: dokumentasi PPPK Jember for JPNN.com

Bedanya, kata Susiyanto, dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung.

Sebaliknya, dana JHT PPPK murni dipotong gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja. 

Susiyanto menyebutkan masalah tersebut telah dipaparkan PT Taspen dalam sosialisasi terkait JHT, jaminan kematian (JKm), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Dia lega karena akhirnya PPPK bisa membayar uang pensiunnya lewat dana JHT yang nantinya langsung dipotong per bulan sebesar Rp 115 ribu untuk golongan IX.

"Kami berterima kasih kepada kepala PT Taspen. Kami jadi tahu soal JHT, JKm, dan JKK," pungkasnya.

Dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


PPPK angkatan 2019 sudah mulai dipotong iuran JHT terhitung mulai bulan ini dengan besaran 3,25 persen


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News