Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
Selasa, 04 Desember 2018 – 06:52 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyatakan persoalan perbedaan data guru sudah dirembug dengan Kementerian PAN-RB. Dia mengakui memang ada perbedaan data jumlah guru. ”Targetnya Januari akan selesai untuk masalah pendataan,” ujarnya. (lyn)
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bisa menimbulkan masalah baru jika pengadaan PPPK dibebankan ke daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh