Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda

Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyatakan persoalan perbedaan data guru sudah dirembug dengan Kementerian PAN-RB. Dia mengakui memang ada perbedaan data jumlah guru. ”Targetnya Januari akan selesai untuk masalah pendataan,” ujarnya. (lyn)

 


Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bisa menimbulkan masalah baru jika pengadaan PPPK dibebankan ke daerah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News