Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
Selasa, 04 Desember 2018 – 06:52 WIB
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyatakan persoalan perbedaan data guru sudah dirembug dengan Kementerian PAN-RB. Dia mengakui memang ada perbedaan data jumlah guru. ”Targetnya Januari akan selesai untuk masalah pendataan,” ujarnya. (lyn)
Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bisa menimbulkan masalah baru jika pengadaan PPPK dibebankan ke daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini