Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
Jumat, 17 Januari 2025 – 05:20 WIB

Guru honorer berpeluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Gaji PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun, terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. (sam/antara/jpnn)
Gaji PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya merupakan guru honorer di daerah ini berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi