Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada regulasi yang bisa menjadi rujukan instansi untuk menetapkan berapa gaji PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi alias tidak lulus, maka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini, para honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, sudah didorong cepat mengurus persyaratan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Sementara, bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi, belum tahu nasibnya ke depan. Jika benar akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu seperti dijanjikan, lantas kapan akan dilakukan? Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima selama menjadi honorer, adilkah itu?
Adilkah jika honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi tidak mendapatkan formasi dan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji minim? Terlebih di daerah yang lemah finansial, yang hanya mampu menggaji honorer tidak sampai Rp 500 ribu per bulan. Adilkah?
Bukan hanya soal berapa gaji PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu, kapan waktunya, bagaimana sistem kerja dan jam kerjanya, juga belum diatur secara mendetail.
Para pejabat terkait di daerah pun belum bisa memberikan jawaban ketika ditanya mengenai beberapa hal tersebut.
Para honorer yang tidak mendapatkan formasi pasti penasaran, berapa gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana mekanisme kerjanya.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Pernyataan Menteri Rini untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2