Gaji Sebagai PNS Kurang, S Melakukan Perbuatan Negatif, Disaksikan Masyarakat

Gaji Sebagai PNS Kurang, S Melakukan Perbuatan Negatif, Disaksikan Masyarakat
Tersangak S (45) saat dibekuk Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Foto: ANTARA/HO-Polda Sultra

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Oknum PNS ini benar-benar merusak citra abdi negara. Dia melakukan perbuatan dosa dan sempat disaksikan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News