Gaji Sebagai PNS Kurang, S Melakukan Perbuatan Negatif, Disaksikan Masyarakat
Jumat, 21 Agustus 2020 – 10:26 WIB
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Oknum PNS ini benar-benar merusak citra abdi negara. Dia melakukan perbuatan dosa dan sempat disaksikan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan