Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Jumat, 11 Februari 2022 – 17:41 WIB

Gakkum KLHK menyita empat alat berat dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com
Ketujuh tersangka penambang batu bara ilegal itu dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara maksimum selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rasio.(mcr14/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gakkum KLHK ungkap pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, tepatnya berada di sabuk hijau Waduk Samboja.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja