Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Gakkum KLHK menyita empat alat berat dalam operasi tangkap tangan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Ketujuh tersangka penambang batu bara ilegal itu dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya penjara maksimum selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rasio.(mcr14/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Gakkum KLHK ungkap pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, tepatnya berada di sabuk hijau Waduk Samboja.


Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News