Gakkum KLHK Tangkap 7 Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Jumat, 11 Februari 2022 – 17:41 WIB
Ketujuh tersangka penambang batu bara ilegal itu dikenakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara maksimum selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rasio.(mcr14/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gakkum KLHK ungkap pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, tepatnya berada di sabuk hijau Waduk Samboja.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Bertemu CEO LG CNS di Seoul, Menko Airlangga Dorong Investasi Pengembangan Teknologi
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Program HDDAP Dorong Antusiasme Petani Gowa Fokus Kembangkan Hortikultura di Daerahnya
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024