Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut

Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

Diakui Herdi, hari ini merupakan batas akhir waktu yang dimiliki penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut kepada JPU. Namun, apakah ada kemungkinan kasus ini akan ditutup, dia membantahnya. “Tidak, tetap dilimpahkan. Tapi kan nanti ada petunjuk lagi, apakah P19, P21. Tergantung JPU kapan mengagendakan sidang. Tentu kan ada petunjuk lagi,” katanya.

Sesuai ketentuan pula, ia menjelaskan, setelah pelimpahan kasus ini masih diberi waktu tiga hari kerja. Selanjutnya akan dikembalikan apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Kemudian nanti tiga hari akan balik lagi ke jaksa. Istilahnya pulang pergi, 3 hari dilimpahkan ke jaksa dan 3 hari dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi ya enam hari kerja juga,” katanya.(ain/mag-1/prn/bal/adz)


Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News