Galangpress Tolak Permintaan Intel
Minta 'Gurita Cikeas' Dalam Bentuk Soft Copy
Selasa, 29 Desember 2009 – 02:52 WIB
JOGJA - Buku 'Gurita Cikeas' benar-benar membuat penasaran banyak pihak. Karena buku itu sulit diperoleh di pasaran, sampai-sampai intel dari kejaksaan rela menunggu lama agar mendapat soft copy (salinan dalam bentuk data komputer). Namun upaya intel untuk mendapat buku terbitan Galangpress, Jogja itu hanya sia-sia. Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ, Fora Nonoehitoe, mengatakan bahwa belum ada larangan terhadap buku karya dosesn Universitas Sanata Dharma Jogja itu. Menurut fora, Kejaksaan masih mempelajari isi bukunya.
Direktur Galangpress, Julius Felicianus, dalam jumpa pers di Jogja, Senin (28/12), menuturkan bahwa dirinya sempat didatangi staf Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta. Menurut Julius , inteljen kejaksaan datang sekitar pukul 9.00. Saat ditemui, staf intelejen itu hendak meminta soft copy buku Gurita Cikeas. "Permintaan itu tidak kita layani," ucap Julius.
Alasannya, permintaan semacam itu harus dilengkapi dengan surat resmi dari institusi kejaksaan. Meski sudah menunggu lebih dari dua jam dan terus duduk di salah satu kursi tamu, intel yang belakangan diketahui bernama Mashudi itu tetap tidak bisa mendapatkan soft copy buku dari penerbit.
Baca Juga:
JOGJA - Buku 'Gurita Cikeas' benar-benar membuat penasaran banyak pihak. Karena buku itu sulit diperoleh di pasaran, sampai-sampai intel dari kejaksaan
BERITA TERKAIT
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali