Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada Kobar
Rabu, 08 Desember 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan jika tidak menjalankan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait dengan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantang Tengah (Kalteng). Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak dan dijalankan Kemendagri. Demikian halnya dalam Pemilu di Kediri. Kader PKS juga dirugikan karena adanya pengurangan suara dari putusan MK. "Kediri kita dikorbankan. Tapi kami menghormati karena putusan MK sifatnya final dan mengikat. Padahal hitungan kami mengenai perolehan suara itu sudah benar," ucapnya.
"Kalau Mendagri tidak melaksanakan bisa melangar sumpah jabatan dan bisa diangketkan," kata Agus Purnomo pada diskusi bertajuk "Mempertahankan Independensi Penyelenggara Pemilu" di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, pihaknya juga pernah merasakan kerugian dari putusan MK di Sulawesi Tengah. Ia menceritakan seharusnya salah satu anggota kursi di DPRD Sulteng diisi kader PKS, tapi hingga masa jabatan berakhir, kursi itu tidak diisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir