Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada Kobar

Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan jika tidak  menjalankan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait dengan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantang Tengah (Kalteng). Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak dan dijalankan Kemendagri.

"Kalau Mendagri tidak melaksanakan bisa melangar sumpah jabatan dan bisa diangketkan," kata Agus Purnomo pada diskusi bertajuk "Mempertahankan Independensi Penyelenggara Pemilu" di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, pihaknya juga pernah merasakan kerugian dari putusan MK di Sulawesi Tengah. Ia menceritakan seharusnya salah satu anggota kursi di DPRD Sulteng diisi kader PKS, tapi hingga masa jabatan berakhir, kursi itu tidak diisi.

Demikian halnya dalam Pemilu di Kediri. Kader PKS juga dirugikan karena adanya pengurangan suara dari putusan MK. "Kediri kita dikorbankan. Tapi kami menghormati karena putusan MK sifatnya final dan mengikat. Padahal hitungan kami mengenai perolehan suara itu sudah benar," ucapnya.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News