Gamawan Ngotot Lantik Hambit Bintih
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan akan tetap melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih meski belum mengantongi izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pelantikan Hambit Bintih perlu dilakukan, agar bisa segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati.
"Sudah disiapkan surat penonaktifannya. Dilantik dulu baru kita nonaktif," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu, (22/1).
Gamawan mengaku proses itu juga tetap harus menunggu hasil konsultasi dari gubernur Kalimantan Tengah dan pengadilan. Hasil konsultasi itu akan dijadikan dasar Mendagri untuk melantik Hambit Bintih. Ia mengaku yang melantik Hambit nantinya adalah pihak DPRD.
"Bagaimana mau dinonaktifkan kalau belum dilantik. Hari ini kita dilantik, hari ini juga nonaktif. Yang melantik itu bukan saya, DPRD yang izin juga DPRD," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah menolak permohonan pelantikan Hambit Bintih dengan alasan mempertimbangkan aspek moral.
Hambit ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Oktober 2013 lalu di sebuah hotel di Jakarta. Dia diduga ikut menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengurus perkara sengketa pilkada Gunung Mas.
Uang sebesar Rp3 miliar diserahkan ke Akil melalui pengusaha Cornelis Nalau. Proses penyerahan ini terjadi di rumah dinas Akil. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan akan tetap melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih meski belum mengantongi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir