Gamawan Serahkan 12 UU Daerah Otonom Baru
Kamis, 28 Februari 2013 – 13:52 WIB
Terkait pemilihan kepala daerah dan legislatif, ditegaskan Gamawan, pelaksanaannya digelar tahun 2015. "Yang perlu diperhatikan juga soal usulan pengangkatan penjabat gubernur atau bupati, dan peresmian DOB kemudian pengangkatan penjabat gubernur dan bupati," ucap Gamawan.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnizar Moenek membenarkan bahwa penentuan batas wilayah dan peta batas jadi masalah krusial. Hal ini terjadi karena sampai sekarang belum ada penjabaran rinci soal batas wilayah dengan titik koordinat.
"Beda satu derajat aja bedanya bisa sampai tiga kilometer," ujar Don, panggilan Reydonnizar Moenek, saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam revisi UU Pemda yang kini tengah dibahas, lanjut dia, penentuan koordinat akan melibatkan instansi terkait seperti Bakorsurtanal. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan 12 Undang-undang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada 12 sekretaris daerah provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok