Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui
Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB
Menurutnya, perbedaan perlakuan hanya ada dalam status jabatan saja. Artinya pemeriksaan bagi Wamenkumham yang terbukti melakukan penganiayaan perlu mendapat persetujuan presiden. Tetapi, sambung dia, dalam tindakan hukumnya tetap sama diberlakukan bagi Denny Indrayana sebagai pelaku.
Denny bisa pula ditahan karena melakukan penganiayaan kepada korban yang berkerja sebagai sipir Lapas Pekanbaru. "Kalau sudah begitu maka perlu dicopot. Ini demi kemudahan dalam pemeriksaan," ujar Nurcholis.
Desakan serupa dilontarkan Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat yang meminta perkara pemukulan tersebut harus mencapai titik akhirnya. Menurutnya, tindakan Denny Indrayana yang memukul sipir Lapas Pekanbaru sudah tidak dibenarkan.
Dalam kondisi apapun kekerasan tak boleh dilakukan. Harus tetap diperlukan langkah yang lebih persuasif. "Apalagi Denny itu pejabat publik. Tak pantas menunjukan sikap seperti itu," ujar Henry.
JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI