GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin

GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin
Unsur operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Ular Laut-4805 menangkap kapal nelayan yang tak berizin. FOTO: Humas Bakamla RI for JPNN.com

Hasil dari pemeriksaan awal, menurut Bambang, ditemukan tiga pelanggaran. Yaitu terkait dengan dokumen kapal, dokumen kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal.

Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati 3 orang tidak sesuai dengan crew list dan ke-sembilan belas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya.

Sementara itu, dari Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan, unsur yang termasuk dalam kegiatan Operasi Nusantara V/2016 di Zona Maritim Wilayah Tengah, salah satunya adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar.

Dalam operasinya, ditemui kapal ikan yang mencurigakan dengan nama KMN. Bulan Manai 02 yang tengah menangkap ikan menggunakan trawl, Minggu (19/6/2016).

KMN. Bulan Manai 02 yang dinakhodai oleh H. Jafar, ditangkap pada posisi 04 48 619305 – 119 16 5440 T. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram.

Kapal berukuran 26 GT ini, selanjutnya dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanannya menuju pangkalan, berselang 20 menit dari penangkapan KMN. Bulan Manai 02, ditemui lagi kapal yang mencurigakan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nama KMN. Bintang Selamat 02 tengah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan trawl. KMN. Bintang Selamat 02 ditangkap di Perairan Pangkep pada posisi 04 48 569075 – 119 16 8586 T.

Pada saat ditangkap, KMN. Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebesar 50 kilogram. Kapal ini pun dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News