Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru
Kominfo menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar talkshow bertema 'Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun'.

Bambang menjelaskan bahwa lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

“Harapannya, talkshow ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan terorisme dalam KUHP Baru,” kata Bambang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim mengatakan pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun.

Dia juga menyampaikan soal pentingnya talkshow kali ini, sehubungan dengan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.

“Talkshow ini mengangkat tema yang spesifik dan relatif jarang dibicarakan dan ini menjadi penting, karena di sini kita bisa melihat kebijakan anti terorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang hadir secara online mengatakan selain demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi, salah satu misi utama lain yang ada di dalam KUHP Baru adalah rekodifikasi terbuka dan terbatas.

Dia mengungkapkan jika rekodifikasi terbuka dan terbatas merupakan satu prinsip yang diterjemahkan di dalam Pasal 187 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 103 di KUHP lama.

Bahwa, Buku Kesatu KUHP juga berlaku bagi semua tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali jika ditentukan lain menurut Undang-Undang.

Lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News