Ganteng Akui Ada Politik Uang di Pilgub Sumut
Rabu, 03 April 2013 – 23:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun pasangan calon Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, sama-sama membantah tudingan yang disampaikan pemohon sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Menurut Kuasa Hukum KPU Sumut, Andi M.Asrun, dalil yang disampaikan kedua pemohon pada persidangan yang digelar Selasa (2/4) terkesan dipaksakan untuk sekadar menggambarkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tuduhan itu tidak benar, kabur, menyesatkan dan bersifat asumtif-spekulatif," ujarnya dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis MK, Akil Mochtar di Jakarta, Jakarta, Rabu (3/4).
Sebagai contoh, Asrun membeber terkait tudingan adanya kesengajaan dari KPU Sumut untuk tidak memberitahu dan mengirim undangan kepada pemilih, sehingga pemilih kehilangan hak pilihnya di beberapa kota. Seperti di Medan, Langkat, Deli Serdang, Binjai dan Padang Sidempuan.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun pasangan calon Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, sama-sama membantah
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan