Gapasdap Ungkap Penyebab Transportasi Angkutan Penyeberangan Tidak Efisien
Khoiri memaparkan perbedaan kebijakan Ditjen Darat dan Ditjen Laut yakni dari segi perizinan. Izin masuk kapal, kata dia, dibatasi dan diatur dalam Peraturan Menteri, sedangkan di Ditjen Laut tidak diatur, bebas untuk masuk kapal.
Dari sisi tarif, Ditjen Darat mengatur secara regulasi dan kajian, sementara Ditjen laut tidak diatur berdasarkan tarif pasar.
“Begitu pula dari sisi tarif, secara jadwal diatur dan ditentukan regulasi pemerintah, di Ditjen Laut jadwal kapal beroperasi secara bebas, kebijakan operator,” katanya.
Adapun dari segi aturan, lanjutnya, Ditjen Darat memberlakukan kapal beroperasi berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), sementara Ditjen Laut tidak diatur.
Dari segi permintaan, di Ditjen Darat diatur oleh kebijakan pengelola pelabuhan, sementara di Ditjen Laut 100 persen pelanggan yang menentukan.
Di sisi lain, lanjut Khoiri, rasio antara jumlah kapal dan jumlah perusahaan di lintasan angkutan penyeberangan sendiri menyebabkan hari operasi per bulannya masih di bawah 50 persen.
“Ini menyebabkan transportasi angkutan penyeberangan menjadi tidak efisien,” katanya.(ANTARA/JPNN)
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti soal pelayaran jarak pendek (short sea shipping).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang