GAPKI Keluhkan Regulasi Baru Tentang Gambut

GAPKI Keluhkan Regulasi Baru Tentang Gambut
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

Namun, pihaknya juga menginginkan agar peraturan dibuat dengan memikirkan dampaknya ke depan.

Menurut Togar, pemerintah lebih melihat pada dampak lingkungan hidup, tetapi kurang memikirkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Togar mengatakan, pengusaha di sektor mana pun tentu menginginkan kepastian investasi di Indonesia.

Jangan hanya karena satu alasan yang jadi pertimbangan, pemerintah bisa membatalkan investasi yang sudah ada tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain.

“Kalau pemerintah ingin menciptakan investasi yang sehat, ini (Permen KLHK 17/2017) sepertinya bukan salah satunya,” tambah Togar.

Menurutnya, perusahan-perusahaan tersebut tentu harus menuruti regulasi yang berlaku saat berinvestasi. 

“Gambut, misalnya, ada ketentuan tidak boleh menanam gambut yang lebih dari tiga meter kedalamannya, saya yakin itu sudah dilaksanakan. Terus semua itu dibatalkan, ya kami sih melongo saja. Ini gimana, sih, sebenarnya maunya seperti apa kami berinvestasi di Indonesia,” pungkas Togar.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KLHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri  mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut. 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News