GAPKI Keluhkan Regulasi Baru Tentang Gambut
Sabtu, 08 April 2017 – 16:50 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN
Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung , yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki zin usaha emanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.
Kemudian, wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI.
Pasal di atas membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan. (jos/jpnn)
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global