GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan

Jadi, bukan hanya berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan dan konsumsi pangan olahan saja.
"Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular," katanya.
Dia menambahkan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.
Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan memengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan.
"Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral," imbuhnya.
GAPMMI mengaku timnya memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dikebut sebelum pertengahan September 2024.
Padahal, untuk standarnya masih belum harmoni dengan industri dan dinilai melompat dari tahapan sebuah peta jalan yang penting seperti edukasi.
Pihaknya pun berharap agar pemerintah bersedia menunda peraturan turunan tersebut dan membuat roadmap pilot bersama stakeholder terkait seperti pakar teknologi pangan dan gizi di Indonesia.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman minta pemerintah menunda penerapan UU Kesehatan dengan sejumlah alasan
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Tangkal Hoaks soal Kesehatan Reproduksi Perempuan, Bayer Indonesia Rilis Platform Baru
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine