Misbakhun Menilai Aturan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan Tak Sesuai Aturan

Misbakhun Menilai Aturan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan Tak Sesuai Aturan
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya.

Dia menyebutkan aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional.

Dia menilai hadirnya draf RPP itu, sama saja Kemenkes ingin menjadi pelaksana dari FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Framework Convention on Tabacco Control sendiri ialah kerangka kerja sama berbagai negara untuk pengendalian tembakau.

"Kalau bapak-bapak perhatikan, semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” kata Misbakhun saat berbicara pada Sarasehan Ekosistem Pertembakauan yang dikutip JPNN.com, Kamis (5/10).

Dia menjelaskan FCTC yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia terdiri dari beberapa komponen dalam mengendalikan penggunaan tembakau, seperti pelarangan total iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, hingga pelarangan merokok di tempat umum.

“Standarisasi (terhadap produk tembakau,red) yang ada di RPP Kesehatan itu sama. Masa depan IHT (industri hasil tembakau) mau ditaruh di mana ini? Mereka ini sebenarnya menunggu momentum UU (Kesehatan) ini digunakan untuk memasukkan agenda FCTC," lanjutnya.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti klausul lainnya terkait produk tembakau di RPP UU Kesehatan yang mengherankan, terutama terkait pengaturan penjualan rokok, mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran sampai penjualan minimal 20 batang per bungkusnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News