Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai

Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai
Ilustrasi. Foto: Ardissa Barack/JPNN.com

Menurut Kortanius, status resor belum terdaftar di Pemkab dan belum ada dilaporkan.

Pihaknya juga sudah menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim dari Dinas Pariwisata.

Tim itu akan melakukan survei dan penelitian terkait kegiatan yang telah dilakukan warga negara Amerika itu dan menyelidiki kewajiban yang harus dipenuhinya.

"Termasuk, menghitung aset-aset yang telah didirikannya di Pulau Sibigeu. Tahun lalu, kawasan di pulau itu hanya ada pondok-pondok kecil. Kalau itu hanya rumah kecil saja, ya sudahlah menyesuaikan, tetapi tetap harus ada orang lokal. Secara aturan saat suasana pandemi ini segala kegiatan pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum resmi dibuka,” ungkapnya. (s)

WNA AS itu diduga berbuat terlarang, setelah itu muncul fakta lain soal pembangunan resor di Pagai Selatan, Mentawai.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News