Gara-gara Dua Pasal, Negosiasi Pemerintah dan DPR Alot
Selasa, 26 April 2016 – 15:41 WIB

Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com
Namun, masih ada tiga UU yang melarang pejabatnya ikut berpolitik, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Sempat ada wacana mencabut pasal larangan seperti pada UU ASN, tapi Mendagri tak setuju. Sehingga masalah ini juga perlu dikonsultasikan mendagri dengan presiden. (fat/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas