Gara-Gara Dua Puntung Rokok, 42 Hektar Lahan Terbakar

Gara-Gara Dua Puntung Rokok, 42 Hektar Lahan Terbakar
Kebakaran lahan. Foto: JPG/Pojokpitu

Akibat tindakan keduanya, imbuh dia, terjadi kebakaran lahan kurang lebih 42 hektare.

''Keduanya dijerat dengan pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,'' tegasnya.

Di Kapuas, Polsek Kapuas Murung juga mengamankan satu orang yang diduga membakar lahan pada Senin (3/9) pukul 13.30 di Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama RT 10, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Tersangka berinisial SN, 48, itu warga setempat yang kedapatan membakar lahan.

Kronologi kejadian, Senin (3/9) pukul 13.30 di Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama, RT 10, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, telah terjadi kebakaran lahan.

Saat itu petugas kepolisian melaksanakan patroli dan terlapor tertangkap tangan sedang membakar lahan milik pribadi yang sudah dibersihkan.

''Benar, kami telah amankan SN beserta barang bukti karena membakar lahan. Tiba-tiba api menjalar ke lahan yang belum dibersihkan dengan luas kurang lebih satu hektare,'' ungkap Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi.

Di Kuala Pembuang, seorang perempuan bernama Winarti, 28, yang membakar lahannya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku mengakui telah membuang puntung rokok yang menyala ke rerumputan dan semak belukar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News