Gara-gara Jawaban Ketus, Angga Bacok Tangan Salim

Gara-gara Jawaban Ketus, Angga Bacok Tangan Salim
Pengungkapan kasus pembacokan serta barang bukti di Polsek Gandus Palembang, Jumat (5/1/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (mcr35/jpnn)

Gara-gara tersinggung akibat jawaban yang ketus, Erlangga alias Angga bacok tangan Salim.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News