Gara-Gara Masalah Sepele, Crasss... Crassss.. Ngeriii...
Minggu, 28 Mei 2017 – 11:55 WIB
“Dari tangan Syamsul kami mengamankan barang bukti pisau yang digunakannya untuk menikam Roy,” ujar Husni.
Dia menambahkan, Syamsul sudah mengakui perbuatannya.
“Masalahnya simpel, Syamsul pemilik kontrakan yang tinggal bersebelahan itu kesal karena rumah kontrakan miliknya didatangi orang yang menangih utang kepada Roy,” papar Husni.
Syamsul dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Syamsul saat ini sudah kami tahan,” tegas Husni. (zrn)
Masalah utang piutang bisa membuat seseorang melakukan perbuatan nekat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Liur Sedap
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi