Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terkait putusan seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim kepadanya. Terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan upaya banding. Mendengar pernyataannya yang tidak akan melakukan banding, membuat Penasehat Hukum terdakwa Sri Ernawati, beserta pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan terkejut.

Sementara majelis hakim, yang mendengar pernyataan terdakwa tetap memberikan pilihan untuk mengajukan banding atau pikir - pikir atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Saudara tidak usah buru - buru menyatakan menerima putusan ini. Terdakwa punya hak untuk melakukan banding atau pikir-pikir," ucap Parulian.

Sementara itu, terdakwa saat ditemui di Sel Tahanan PN Tanjungpinang tetap keukeh dengan pernyataannya yang menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.

"Saya terima ajalah, walau sebenarnya kecewa putusan tersebut menurut saya tidak berprikemanusian. Karena pada tahun 2012 silam teman saya Sabu nya hampir 4 Kg, tapi hukumannya 13 tahun," ucap Edi.

Dalam sidang sebelumnya terungkap ditangkapnya terdakwa oleh petugas KPPBC Tanjungpinang ketika turun dari kapal MV Marina Saputra karena barang yang dibawanya curigai pada saat melewati mesin sinar X (X-ray) dan melakukan pemeriksaan ulang.

Setelah diyakini barang yang terbungkus dalam kaleng roti tersebut berisi narkoba, pihak KPPBC langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dengan di bantu pihak keamanan pelabuhan.

Pada saat itu ia tidak sendirian. Namun bersama dua rekannya yakni Rudi dan Bro yang jalan lebih dulu darinya pada saat turun dari kapal di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).(cr10)


TANJUNGPINANG - Edi Hermawan (20), terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 2.461,8 gram, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News