Gara-Gara Sapi, Pejabat Ini Masuk Bui
Kamis, 21 Januari 2016 – 05:42 WIB
Terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Eksekusi tersebut diperkuat dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1815 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014, menolak permohonan kasasi/penuntut umum pada Kejari Putussibau dan terdakwa Irwan.
Kemudian diperkuat lagi dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak No 04/PID.SUS.2011/PT.PTK tanggal 19 September 2011 yang amar putusannya menguatkan Putusan PN Putussibau tanggal 21 Juni 2011, No 76/Pid.B/2010/PN.PTSB yang dimintakan banding tersebut di atas.
(dre/dkk/jpnn)
PUTUSSIBAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau menjebloskan Irwan, S.Sos, Kepala Bidang ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) Dishubkominfo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara