Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa

Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa
Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa

jpnn.com - PADANG - Terjadi ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang saat menyidangkan kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Solok Selatan, Rabu (18/2).

Gara-garanya, JPU menolak uang pengganti yang diberikan terdakwa. Meski sudah diinstruksikan hakim untuk menerima, jaksa tetap menolaknya. Hakim pun meradang dan menilai jaksa tidak memahami UU Tipikor.

Penolakan uang pengganti tersebut terjadi setelah dibacakannya pleidoi oleh kedua terdakwa Syaiful Ahmad dan Ahdiat.

Terdakwa Syaiful Ahmad yang pada persidangan sebelumnya dituntut lebih tinggi dari terdakwa Ahdiat yakni 4 tahun penjara, berniat memulangkan uang pengganti Rp 56.250.000 kepada majelis hakim.

Uang pengganti yang terbungkus dalam kertas koran diikat karet itu kemudian diserahkan ke meja majelis hakim. Namun hakim Jamaluddin memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang berhak menerima uang pengganti adalah JPU, bukan majelis hakim.

Mendengar itu, Syaiful kembali mengambil uang tersebut dan memberikan kepada JPU M Nuri. Namun, jaksa malah menolaknya dengan alasan pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan.

"Maaf pak hakim, Kejari tidak bisa lagi menerima uang pengganti dari terdakwa karena tuntutan sudah dibacakan. Ini merupakan perintah dari atasan saya," ucap JPU M Nuri.  

Penolakan tersebut sontak membuat hakim Jamaluddin meradang. "Kenapa kamu tolak, berarti kamu tidak paham tujuan pengadilan Tipikor. Baca Pasal 4 Undang-Undang 31 Tahun 1999. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi, bilang sama kajari kamu tentang isi pasal itu," tegas hakim Jamaluddin didampingi hakim anggota M Takdir dan Sapta Diharja.

PADANG - Terjadi ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang saat menyidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News