Gara-gara Uang, Hakim Tipikor Semprot Jaksa

M Takdir mengimbau para jaksa untuk lebih memahami UU, karena itu menjadi dasar menegakkan keadilan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa Syaiful Ahmad dan Ahdiat dituntut berbeda. Syaiful Ahmad dituntut empat tahun, sedangkan Ahdiat dituntut dua tahun.
Selain itu kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan mewajibkan Syaiful Ahmad membayarkan uang pengganti Rp 56.250.000 dari total uang pengganti Rp 63.250.000. Sebesar Rp 7 juta sudah dibayar terdakwa Syaiful pada saat penyidikan di Kejari.
Menurut JPU, tingginya tuntuan Syaiful Ahmad dibandingkan Ahdiat karena terdakwa Syaiful tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu terdakwa Syaiful Ahmad juga belum melunasi uang pengganti yang tersisa Rp 56.250.000. (v)
PADANG - Terjadi ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang saat menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri