Gara-Gara Uang Rp500 Ribu, Nyawa Kakak Ipar Dihabisi

Gara-Gara Uang Rp500 Ribu, Nyawa Kakak Ipar Dihabisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

”Selain alasan tersebut, kejadian itu juga dipicu sikap Bejo. Sehingga Joko yang awalnya tinggal serumah dengan Bejo, memutuskan untuk pindah,” ujarnya.

Lebih lanjut Harto mengungkapkan, Joko akan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebakan kematian.

Diketahui, Bejo dihabisi Kamis malam (15/6). Peristiwa itu diketahui Bara Kuku Guna Wardana (12), anaknya. Namun kondisi rumah yang gelap menyebabkan ia tidak bisa mengenali pelaku.

Peristiwa itu diketahui saat istrinya pulang dari masjid sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, listrik di rumah tersebut padam lantaran termis turun, Ketika lampu kembali dihidupkan, terdengar teriakan Ritawati.

Bejo tergeletak di ruang tengah dan berdarah. Dia kemudian di bawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara, sepuluh hari menghilang, Yoyon Sapto (35), warga Jalan Tirtayasa, Gang Tunas Kelapa II, Kecamatan Campangjaya, Sukabumi ditemukan tidak bernyawa, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (25/7).

Mayatnya tergantung di sebuah pohon dalam kondisi sudah mengering di wilayah RT.05, LK. 1, Kelurahan Campangraya, Sukabumi.

Kapolsekta Sukarame Kompol M. Riza mengatakan, mayat Yoyon ditemukan di lereng bukit. Saat itu, ia mengenakan kaos putih dan celana jins hitam.

Sakit hati menjadi alasan Joko Suwarno, 36, warga Jalan Mataair, Kelurahan Pinangjaya, Kemiling, Bandarlampung, menghabisi nyawa Bejo, kakak iparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News